Selasa, 20 Mei 2014

Tugas Pkn UPLOAD VIA HP

1.Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek bukan Negara satu sama lain.
2.Tujuan Hukum Internasional
Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional.
3.Asas Hukum Internasional

a.Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya.
b.Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga Negaranya.
c.Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4.Konsep Dasar Hukum Internasional
a.Hukum Publik Internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b.Hukum Privat (perdata) Internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
5.Sumber-Sumber Hukum Internasional
a.Sumber hukum material
1)Aliran naturalis.
2)Aliran positivisme.
b.Sumber hukum formal
1)Perjanjian Internasional.
2)Kebiasaan Internasional.
3)Prinsip-prinsip hukum umum.
4)Yurisprudensi.
6.Subjek-Subjek Hukum Internasional
a.Negara
b.Tahta suci
c.Palang Merah Internasional
d.Organisasi Internasional
e.Orang perseorangan (individu)
f.Pemberontak dan pihak dalam sengketa
7.Lembaga Peradilan Internasional
a.Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini.
b.Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatanganioptional clause.
B.SENGKETA INTERNASIONAL
1.Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Hukum perang dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan tawanan perang. Hukuman tersebut menjadi landasan bagi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Internasional untuk mengadili tindaj pidana yang timbul akibat perang.
2.Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan Sengketa
a.Batas Negara dan daerah perbatasan
Sejak awal peradabannya, manusia merasa perlu membagi dunia atas bagian-bagian territorial yang menyatukan kelompok mereka dan memisahkan kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah sekitarnya.
b.Sengketa
Dengan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1919 (akhir Perang Dunia I), Negara-negara memiliki organisasi yang netral untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai dan legal, untuk menghindari perang.
c.Jenis Sengketa
1)Sengketa posisi,
2)Sengketa territorial,
3)Sengketa sumber daya,
4)Sengketa budaya.
3.Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.Metode-metode diplomatik
1)Negosiasi
2)Mediasi
3)Inquiry
4)Konsiliasi
b.Metode-metode legal
1)Arbitrase
2)Mahkamah Internasional
3)Pengadilan-pengadilan lainnya.
C.PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
1.Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain.
2.Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5.Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.

di kunjungi tiap hari

facebook coment

kotak pesan..

chating mini abishare21